NGAWI: Polres Ngawi, jawa timur membongkar praktek jual beli narkotika dengan sistem online atau COD. Total ada 8 orang tersangka diringkus beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta ribuan butir pil koplo.
Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy menjelaskan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sejak Mei, jajaran satnarkoba mengamankan 8 tersangka pelaku pengedaran narkotika.
Selain menangkap delapan tersangka, polisi juga meyitas barang bukti narkoba. Yaitu sabu-sabu sebanyak 0,50 gram dan pil koplo sebanyak 6.932 butir.
BACA: Biasa Pegang Pistol, Ratusan Polisi di Jombang Kini Pegang Alat Dapur
"Para tersangka merupakan jaringan antar kota dan provinsi, yakni wilayah Jawa Tengah, " ujarnya.
Dalam menjalankan aksi jual beli barang haram itu, para tersangka menerapkan sistem online atau dengan bertransaksi memakai jaringan media sosial.
"Kemudian setelah sepakat baru diantar kepada pembeli atau sistem COD atau bayar di tempat, " ujarnya.
Kedelapan tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan warga asal Kabupaten Ngawi. Kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Ngawi.
(TOM)