Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Irjen Ferdy Sambo (FS) saat menjalani sidang etik (Foto / Metro TV) Irjen Ferdy Sambo (FS) saat menjalani sidang etik (Foto / Metro TV)

JAKARTA : Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari. Sidang itu dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.

Selama persidangan,Sambo juga mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media selepas ditutupnya sidang kode etik tersebut.

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," ujar Dedi.

Dedi menambahkan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa hingga obstruction of justice. "(FS mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," kata dia.

Baca juga : Selain Dipecat Tidak Hormat, Ini Sanksi Lengkap Ferdy Sambo

Meski demikian, dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo tetap ingin mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo di antaranya melakukan perbuatan tercela dan pelaku ditempatkan di tempat khusus

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa, yang pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," ujar Dedi.

"(Sanksi administratif) yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," sambungnya.

Dedi menambahkan, KKEP mempunyai waktu selama 21 hari untuk memutuskan apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima atau keputusannya sama dengan yang disampaikan hari ini, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Nanti banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," kata dia.

Baca juga : Ferdy Sambo Benarkan Keterangan 15 Saksi, Otak Pembunuhan Brigadir J

Dedi menjelaskan, sidang yang digelar secara maraton selama 15 jam, dari hari Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari, KKEP telah memeriksa total sebanyak 16 orang.

"Satu sebagai pelanggar atau Irjen FS (Ferdy Sambo), kemudian 15 saksi. 15 saksi pun sebelum yang bersangkutan memberikan keterangan kepada sidang komisi, saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ucapnya.


(ADI)

Berita Terkait