Tak Hanya Rokok, Puluhan Seks Toys Juga Dimusnahkan

Ribuan batang rokok ilegal dan seks toys dimusnahkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPCB)  Kediri, Jawa Timur (Foto / Metro TV) Ribuan batang rokok ilegal dan seks toys dimusnahkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPCB)  Kediri, Jawa Timur (Foto / Metro TV)

KEDIRI : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPCB)  Kediri, Jawa Timur memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan tembakau iris. Tak hanya itu, puluhan seks toys dari luar negeri juga ikut dimusnahkan.  Barang-barang tersebut dimusnahkan karena melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sejak bulan November 2019 hinga Juni 2020 di halaman kantor setempat. Barang yang dimusnahkan diantaranya 152 ribu batang rokok tanpa cukai dan dilekati cukai palsu, 324 kilogram tembakau iris serta 404 buah tembakau kemasan masing-masing seberat 50 gram. 
 
Selain rokok dan tembakau, petugas juga memusnahkan 38 buah seks toys, 17 buah spare part motor serta 26 buah obat-obatan dan barang lainya yang diamankan dari kantor pos. Nilai barang yang dimusnahkan sebesar  Rp206 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp71, 6 juta. Sementara dalam giat operasi gempur yang berlangung 13 Juli hingga 1 Agustus 2020, petugas bea dan cukai kediri melakukan 7 penindakan. 

Petugas berhasil mengamankan 125 ribu batang rokok sigerat kretek mesin dari berbagai merek dengan nilai Rp 127,7 juta. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp72, 5 juta. 

"Dari 7 penindakan tersebut, kami melanjutkan satu kasus dalam proses penyidikan dan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri Kota," kata  plh KPPCB Kediri, Farid Fahrudi. 

Petugas mengamankan tersangka ZA asal Desa Gabus Kecamatan Tembelang-Jombang dengan barang bukti 5.470 pack rokok, yang bersisi 20 batang per pac. Barang tersebut diamankan karena sebagian dikemas tanpa cukai serta dilekati cukai palsu dengan potensi kerugian negara Rp65 juta. 


(ADI)

Berita Terkait