BOJONEGORO: Puluhan warga Tionghoa berupaya menghalangi jalannya eksekusi tempat ibadah Tri Dharma Hok Swie Bio yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu 8 Maret 2023.
Dalam aksinya, umat serta pengurus Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio menghadang petugas masuk di halaman tempat ibadah yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Banjarejo Bojonegoro.
Tio Hun Pa, salah satu umat yang menghadang proses jalannya eksekusi mengatakan, ada beberapa kesalahan dalam obyek sengketa. Diantaranya nomor sertifikat yang tercantum salah dan ukuran tanah yang jadi obyek sengketa juga tidak benar.
BACA: Jalan Rusak di Sidoarjo Mencapai 50 Km
"Kami menilai proses eksekusi tidak bisa dilakukan. Kami akan melakukan upaya hukum lainnya bersama dengan sesepuh umat klenteng yang ada, " ujarn Tio Hun Pa yang juga Humas TITD Hok Swie Bio.
Adapun obyek sengketa yang hendak dieksekusi adalah berupa sertifikat tanah dan bangunan Gedung Tri Dharma, sertifikat tanah dan bangunan pujasera serta gedung tempat persemayaman jenazah.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro Victorman Tanobadodo Mendrofa mengatakan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan sudah berhasil dilakukan.
"Eksekusi tersebut prosesnya hanya berupa penyerahan sertifikat saja, " ujarnya.
(TOM)