SURABAYA : Polda Jatim menangkap delapan orang yang diduga joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jatim. Para pelaku memasang tarif Rp400 juta. Meski terbilang fantastis, namun jasa joki ini tetap laris manis.
“Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 16 Juli 2022.
Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, tim briefing, tim operator dan tim master.
“Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama MJ selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya tim briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, di saat peserta mengikuti ujian langsung melakukan perannya memastikan kamera di tangannya dapat memotret soal untuk di-screenshoot oleh para operator. Nantinya, setelah di-screenshoot oleh operator kemudian dikirimkan ke tim master guna dikerjakan soalnya.
Baca juga : Komplotan Joki Masuk Perguruan Tinggi Negeri Digulung Polisi, Modusnya Canggih!
Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk dibacakan melalui microfon yang dipakai para peserta. “Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp2,5 miliar. Pada tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp6 miliar.
Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.
(ADI)