Tak Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Diprotes Pengacara Mas Bechi

Ketua Tim Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika saat diwawancara usai sidang (Foto / Istimewa) Ketua Tim Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika saat diwawancara usai sidang (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Ketua Tim Pengacara terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika kembali memprotes jaksa dan hakim yang tak mau menghadirkan satu saksi kunci dalam dakwaan. Padahal, saksi disebut sebagai orang yang mengetahui secara pasti terkait dengan motif rekayasa kasus yang menjerat terdakwa.

"Kami kecewa sejak awal hadir, saksi yang dibalik semua kasus ini untuk mengungkap motif sudah dipanggil JPU, tapi tidak mau hadir dengan 3 alasan. Ada hubungan keluarga, sakit, dan karena dia juga membuat laporan polisi 2021 yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," kata Suardika, Kamis 22 September 2022.  

Suardika menjelaskan, mengapa dirinya memprotes kebijakan jaksa yang tak mau menghadirkan saksi kunci itu, karena saksi tersebut dianggap bisa membuka motif kasus dugaan pencabulan MSAT yang disebut hanya rekayasa. "Kita ingin buka motifnya, karena saksi ini ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU sepakat tidak menghadirkan," imbuhnya.  

Keberatan tidak hadirnya satu saksi JPU itu, tambahnya, sudah diajukan secara lisan pada hari ini. Selanjutnya, ia memastikan akan mengajukan keberatan secara tertulis.

"Persidangan ini tidak fokus mencari kebenaran materil tapi udah muncul upaya menutupi oknum tertentu agar tidak terungkap motifnya. Karena hakim dan JPU sama-sama tidak mau hadirkan saksi itu padahal ada dalam BAP," tuturnya.

Baca juga : Uang Hasil Calo PPPK Ponorogo Mencapai Rp600 Juta, Segini Tarif Per Orang

Selain masalah itu, pada kesaksian 4 orang saksi yang dihadirkannya pada sidang kali ini terungkap bahwa ada tak beres.

"Sebelum bersaksi, dia (salah satu saksi) didekati saksi yang lain untuk memihak ke sana (korban) dan dijamin akan bisa dilindungi LPSK. Tidak hanya itu, dalam sidang juga dibuka percakapannya, yang bersangkutan (saksi) disebutkan dan cerita bisa mengatur dengan Kejari (Jombang) untuk tidak memanggil saksi walau ada dalam dakwaan. Faktanya memang saksi ini tidak mau dipanggil JPU walau ada dalam dakwaan," terangnya.

Suardika merasa, ada rekayasa struktural dalam hal tersebut. Meski begitu, Gede menyatakan pihaknya cukup diuntungkan lantaran ada saksi juga yang menyebut korban pernah berhubungan intim dengan orang lain.

"Saksi bilang (bersaksi), ada bukti autentiknya, dilihat oleh hakim, JPU, dan kami (penasihat hukum). Ada juga pengakuan dari yang diajak berhubungan dan teman baik korban juga. Kami berpijak pada kesaksian, ke empat saksi itu tadi sudah meratakan semua dakwaan JPU," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus membenarkan terkait tidak hadirnya satu saksi dalam surat dakwaan. Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tapi saksi menolak dan mengundurkan diri.

"Kita sudah panggil yang bersangkutan tapi menyampaikan tidak bersedia hadir karena yang pertama memang punya hubungan darah, yang kedua karena alasan kesehatan. Dasarnya Pasal 168 KUHAP," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait