6 Perusahaan Fintech Disemprot, Kerja Sama dengan Pinjol Ilegal

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan teguran keras kepada 6 perusahaan penyelenggara financial technology (fintech) yang bekerja sama dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. "Kami juga telah memberhentikan satu anggotanya karena kerja sama yang melanggar hukum tersebut," kata Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, Selasa 26 Oktober 2021.

Adrian mengatakan, AFPI mengapresiasi tindakan yang dilakukan pemerintah dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Polri, untuk memberantas pinjol ilegal sebab melibatkan langsung Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal.

"AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," ujar Adrian.

Baca Juga : 19LOVE.ME, Aplikasi Judi Sekaligus Live Streaming Adegan Seks Dibongkar Polisi

Dia menuturkan, peran pinjol resmi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika per Agustus 2021, lebih dari 4.800 situs pinjaman online ilegal telah muncul selama 5 tahun terakhir.

Sebagai wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol ilegal, baik AFPI dan Aftech berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id. Situs tersebut bisa diakses masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol. Situs tersebut menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka.

 


(ADI)

Berita Terkait