Jangan Panik, Begini Cara Mudah Hapus Data di Pinjol

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Tak perlu lagi resah jika data pribadi Anda masih ada di aplikasi pinjaman online. Pahami cara manjur menghapus data tersebut. Hanya saja untuk menghapus data tersebut Anda terlebih dulu harus menyelesaikan kewajiban Anda di pinjaman online.

Jika memang masih ada kewajiban yang tertunda maka sebaiknya diselesaikan terlebih dulu. Sebaliknya jika memang tidak ada lagi kewajiban yang tertunda, maka Anda bisa menghapus data di pinjaman online atau pinjol. Nah, berikut ini cara yang bisa kamu lakukan:

1. Menghapus Seluruh Data di Aplikasi Pinjol

- Buka menu pengaturan pada ponsel.
- Pilih "Pengaturan Aplikasi".
- Jika sudah ketemu aplikasi yang ingin kamu hapus, pilih "Hapus Data dan Cache".
- Dengan menghapus data di aplikasi pinjol, setidaknya kamu dapat meminimalkan risiko tersebar.

baca juga : Lomba Nyete, Melukis Batang Rokok dengan Ampas Kopi

2. Menghapus aplikasi pinjaman online

Alternatif lain yang bisa kamu lakukan setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online. Berikut langkah-langkahnya: - Buka menu "Pengaturan" pada ponsel kamu.

- Selanjutnya, pilih "Aplikasi".
- Lalu, cari aplikasi pinjaman online yang ingin kamu hapus. Pilih "Uninstall".

3. Menghubungi Call Center Aplikasi Pinjol

Kamu bisa meminta bantuan ke pusat penyedia pinjaman online jika kamu tetap mendapatkan tagihan padahal kamu sudah melunasinya. Sampaikan kronologisnya dan sertakan bukti-bukti bahwa kamu sudah melunasinya. Setelahnya lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi kamu.

baca juga : 6 Eksperimen Terlama di Dunia hingga Masuk Rekor Guinness Book

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan

Apabila kamu sudah terganggu dengan ancaman pinjol kamu bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Melalui laporan yang kamu sampaikan penelusuran dan tindak lanjut dapat dilakukan.

Anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa cara menghubungi beberapa platform yang tersedia berikut:

- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.
- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.
- Kontak resmi OJK di nomor 157.

 


(ADI)

Berita Terkait