Kasus Jembatan Ambrol Grogol, 6 Orang Diperiksa Kontraktor Terancam Putus Kontrak

Dua alat berat diterjunkan untuk mencari korban yang tertimbun material jembatan yang ambruk (Foto / Metro TV) Dua alat berat diterjunkan untuk mencari korban yang tertimbun material jembatan yang ambruk (Foto / Metro TV)

PONOROGO : Kasus jembatan ambrol di Desa Grogol, Ponorogo yang tewaskan dua pekerja diusut. Polisi periksa 6 orang terkait ambrolnya pondasi jembatan itu. 6 orang itu adalah mandor proyek. Juga pekerja yang selamat.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap ada tidaknya kejanggalan dalam proyek tersebut. Apalagi jembatan yang ambrol telah memasuki masa tenggang waktu kontrak habis," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Kamis 16 Desember 2021.

"Kami akan terus melakukan pengembangan. Kemungkinan akan ada saksi lain yang diperiksa. Tidak menutup kemungkinan bisa saja ada tersangka," tambahnya.

Tak hanya itu, polisi juga meminta keterangan operator alat berat untuk mendalami kasus tersebut. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan. Ditunggu saja keterangan saksi yang kami panggil ke Polsek Sawoo bagaimana," pungkasnya.

Baca Juga : 5 Jam Pencarian, Dua Pekerja Tewas Jembatan Ambrol di Ponorogo Dievakuasi

Kontraktor Terancam Putus Kontrak

Ada fakta menarik tentang ambrolnya jembatan di Dusun Mijil, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. CV yang mengerjakan proyek jembatan bernilai Rp835 juta itu terancam diputus kontrak.

"Seharusnya selesai pada tanggal 21 Desember 2021 ini. Tapi laporan pekan lalu baru selesai 40,36 persen," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (DPUPP) Kabupaten Ponorogo, Henry Indrawardana.

Dia menjelaskan, sebetulnya pekerjaan ini jika sesuai kontrak mulai 8 Oktober dan selesai 21 Desember 2021. Namun nahas, sebelum selesai kontrak jembatan yang dalam proses membangun itu malah ambrol. Menurutnya sesuai kontrak nilainya adalah Rp835 juta. Pekerjaan pembangunan jembatan ini dilakukan oleh CV Mutiara Jaya dari Kabupaten Trenggalek.

Henry mengaku setelah ambrol, tentu akan menunggu proses olah TKP. Nanti tetap akan dikerjakan oleh CV yang sama sesuai dengan batas kontrak yang ada. "Tetapi kalau sampai 21 Desember tidak selesai, ya putus kontrak. Dan kami membayar sesuai yang dikerjakan saja," urainya


(ADI)

Berita Terkait