Cabuli Dua Putri Kandung, Bapak di Jombang Terancam Hukum Kebiri

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani saat menginterogasi tersangka HRS (Foto / Metro TV) Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani saat menginterogasi tersangka HRS (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Seorang bapak di kabupaten Jombang terancam hukuman kebiri usai dilaporkan memperkosa dua anak kandung sendiri. Dari penyelidikan polisi, pelaku diketahui tega memperkosa sang anak sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD). Pelaku ialah HRS (36) Warga asal Peterongan, Jombang.

HRS ditangkap polisi usai dilaporkan sang istri akibat memperkosa dua putri kandungnya sendiri. Dengan tertunduk, pelaku langsung dibawa ke ruang Satreskim Polres Jombang untuk diperiksa. Selain pelaku polisi juga sempat menyita beberapa barang bukti berupa pakaian kedua korban yakni MR (16) tahun dan MT (14).

Dari hasil penyelidikan aksi bejat pelaku dilakukan selama empat tahun. Selain kepada anak pertama, anak bungsunya yang masih duduk di bangku kelas enam SD juga menjadi korban kebejatan nafsu pelaku. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani mengatakan kedua korban selama ini menuruti nafsu ayahnya lantaran diancam.

BACA JUGA : Motor Senggolan, Suami Istri Tewas Mengenaskan

"Kedua korban  diancam tidak akan disekolahkan jika tidak mau menuruti kemauan sang bapak. Tak hanya itu kedua korban juga diancam akan dianiaya," terangnya.

Setiyani mengatakan seluruh aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah sendiri dengan memanfaatkan kelengahan sang istri yang sedang tertidur. Puncaknya, aksi pelaku terbongkar saat sang istri memergoki pelaku keluar dari kamar kedua korban. Polisi akan menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga kebiri.

 


(ADI)

Berita Terkait