Bisnis Perhotelan di Malang Mulai Menggeliat, Okupansi Capai 60 Persen

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Tingkat keterisian (okupansi) hotel di Kota Malang merangkak naik sejak pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdasarkan data Perhimpunan Restoran dan Hotel Indonesia (PHRI) Kota Malang, rata-rata okupansi hotel kini mencapai 60 persen.

"Okupansi sudah naik, utamanya di weekend 50–60 persen. Kalau weekday masih belum banyak, tapi tidak kosong ya 10 persenanlah ada," kata Ketua PHRI Kota Malang Agoes Basoeki, Minggu 3 Oktober 2021.

Tak hanya lokal, tamu juga datang dari luar kota, bahkan luar provinsi. Meski demikian, pihak hotel tetap menjalankan  protokol kesehatan ketat. Bahkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan utama tamu yang masuk. Hal ini agar membuat tamu dan pekerja hotel juga nyaman dan aman saat berinteraksi.

"Dominasi masih Jawa Timur, Surabaya Raya, Jakarta dan Tangerang. Luar provinsi sudah ada karena mulai longgar aturannya. Teman–teman hotel telah mendaftarkan aplikasi PeduliLindungi," tuturnya.

Selain berkunjung ke tempat–tempat wisata, para tamu, kata Agus sengaja datang untuk istirahat di hotel. Apalagi bagi keluarga dengan anak kecil di bawah 12 tahun yang masih terkendala saat memasuki tempat wisata.

Baca Juga : Menilik Museum Kesehatan Jiwa RS Radjiman Wediodiningrat Lawang, Berisi Memorabilia Peralatan Medis hingga Karya Seni Pasien ODGJ

"Di hotel lebih fleksibel. Tidak seketat di mal atau tempat wisata. Kalau anak kecil masih bisa masuk, paling tidak orang tuanya sudah tervaksin. Tapi kalau dari luar kota biasanya kan syaratnya sudah ketat, bepergian harus sudah swab, kalau naik pesawat," tuturnya.

Diketahui, wilayah Malang Raya hingga kini masih menerapkan PPKM level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Penerapan PPKM level 3 ini bakal diberlakukan hingga 4 Oktober 2021 dengan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat. Pada penerapan PPKM level 3 ini pusat perbelanjaan, sekolah tatap muka mulai diterapkan.

Sementara sejumlah tempat wisata yang sudah memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability (CHSE). Sejumlah pelaku usaha mulai tempat makan dan kafe juga mulai dilonggarkan dengan diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas maksimal dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan waktu makan minum di tempat maksimal 60 menit.

 


(ADI)

Berita Terkait