Diperiksa 5 Jam, Tersangka Dugaan Kasus Kredit Fiktif Rp11 Miliar Ditahan

Tersangka AN ditahan penyidik Kejati Jatim usai diperiksa dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp11 miliar (Foto / Metro TV) Tersangka AN ditahan penyidik Kejati Jatim usai diperiksa dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp11 miliar (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan tersangka dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen. Atas perbuatan tersangka AN selaku debitur, dugaan kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp11 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, tersangka AN mendatangi Kejati Jatim pada Senin 20 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

"AN diperiksa kurang lebih 5 jam, hingga sekitar pukul 15.00 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," jelas Fathur Rohman, Selasa 21 September 2021.

Fathur menjelaskan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dalam kasus ini modus tersangka AN yakni memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit. Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp11 miliar.

Baca Juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Anies Baswedan Diperiksa KPK

"Tersangka AN bekerjasama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen," katanya.

Meski sudah menahan 6 tersangka, Fathur menegaskan, penyidik Pidsus Kejati Jatim akan terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim Jatim cabang Kepanjen. Sebab dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka mencapai angka miliaran rupiah.

"Penyidik terus berupaya dalam penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi. Dan akan mengembangkan penyidikan kasus ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Jatim sebelumnya sudah menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka ini diantaranya 2 orang pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen dan 3 orang selaku debitur. Saat ini perkara kredit fiktif sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda.

 


(ADI)

Berita Terkait