LAMONGAN : Anggota Satreskrim Polres Lamongan membongkar modus penipuan berkedok pengganda uang. Polisi mengamankan pelaku MA (55), warga Desa Girik, Ngimbang Lamongan. Kakek yang mengaku dukun ini berhasil menipu korbannya hingga ratusan juta.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menjelaskan MA ditangkap karena menipu tiga orang. Dua korban dari Mojokerto, sedangkan satu korban lain dari Lamongan sendiri.
"Pelaku mengaku sebagai paranormal yang bisa menggandakan uang dengan media minyak dan bambu petuk dengan cara membayar imbalan ratusan juta," ungkap Miko, Rabu 31 Maret 2021.
Miko menjelaskan dalam prakteknya korban diajak ritual lalu diharuskan membayar ratusan juta. Nantinya, oleh pelaku uang tersebut akan digandakan hingga miliaran.
"Belakangan diketahui uang yang digunakan untuk menyakinkan korban ialah uang mainan, nilainya Rp3,5 miliar," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(ADI)