SURABAYA: Sebuah warung narkoba di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya digerebek. Hasilnya, ditemukan 198 poket sabu-sabu seberat 77,34 gram siap pakai lengkap dengan puluhan alat hisapnya.
Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka adalah Muhammad Nasir 33 tahun dan Busiri (44). Keduanya warga Jalan Sidorame, Gang IV, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Terungkapnya kasus penjualan sabu-sabu dengan fasilitas bisa dikonsumsi di tempat alias siap saji, berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti unit Reskrim Polsek Asem Rowo.
Modusnya, kedua tersangka menyediakan sabu-sabu beserta peralatan hisapnya di sebuah gubuk. Setiap hari, kedua tersangka rata-rata mendapatkan uang haram Rp 50 juta.
"Lokasinya sulit karena lewat gang-gang kecil. Namun upaya teman-teman reskrim akhirnya menemukan hasil. Ada anggota yang menyamar untuk memastikan memang benar di situ ada tempat isilahnya andok (makan di warung), " ujar Kompol Hary Kurniawan, Kapolsek Asem Rowo.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan sindikat peredaran sabu-sabu ini yang diduga berasal dari Pulau Madura ini.
"Barang ini dari Madura. Pengakuan dari tersangkan sudah sekitar enam bulan beroperasi. Kami masih melakukan pengembangan lagi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(TOM)