Bapak Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo, KPAI: Hukum Berat dan Cabut Hak Asuh!

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Sidoarjo, Jawa Timur.  Aparat penegak hukum untuk menghukum maksimal dan mencabut hak pengasuhan terhadap anak kandungnya.

Wakil Ketua KPAI  Jasra Putra menyebut dalam UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat, termasuk orangtua, akan mendapatkan hukuman maksimal, yaitu tambahan hukuman sepertiga dari hukuman asal.

“Kita minta kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal itu. Kasus kekerasan ini pelakunya orang terdekat. Ada relasi kuasa yang kalau tidak terdeteksi ya seperti kasus ini jadinya. Bertahun-tahun baru terungkap. Apalagi pelakunya orangtua. Memang ranah privat ini kalau tidak ada laporan kita tidak tahu apa yang terjadi. Ini PR kita, di mana ranah privat ini belum ada kementerian atau lembaga atau perorangan yang dimandatkan untuk mendeteksi di ranah privat, kecuali kasus dilaporkan, viral atau masyarakat peduli terkait kasus itu,” kata Jasra kepada Media Indonesia, Sabtu (6/5).

BACA: Pelajar SMPN di Surabaya Dicekoki Miras lalu Diperkosa 2 Pemuda

Wakil Ketua KPAI itu juga meminta agar pihak keluarga segera mengajukan pencabutan hak asuh bapak yang telah melakukan kejahatan terhadap anaknya sendiri. Menurut Jasra, jika tidak dicabut, kemungkinan besar setelah masa hukuman selesai, pelaku akan kembali melakukan aksi bejatnya.

“Kasus seperti ini sudah cukup banyak kita temukan. Sebetulnya bisa pencabutan hak kuasa asuh yang diajukan keluarga terkait ketika nanti dia sudah selesai proses hukum, kembali ke keluarga, kemungkinan untuk ke arah sana, bisa dilakukan. Pencabutan hak asuhnya. Karena dia orangtua yang melakukan kekerasan,” ujar Jasra.

“Pencabutan hak asuh ini juga bagian dari upaya untuk tidak mendekatkan korban kepada pelaku, walaupun itu orangtuanya. Tetapi orangtua bejat, orangtua yang tidak layak, sebaiknya tidak melanjutkan pengasuhan ke anak. Di dalam UU dibuktikan, teknisnya nanti keluarga yang mengajukan. Apakah ibunya, keluarga kerabat yang sedarah, itu bisa dimohonkan ke pengadilan terkait pencabutan hak asuh,” tandasnya.


(TOM)

Berita Terkait