SURABAYA : Tukang pijat keliling di Surabaya berinisial GTT (46) ditangkap polisi. Pria asal Lamongan tersebut diduga mencabuli ibu muda yang tak lain adalah pasiennya. Peristiwa terjadi saat GTT bertemu AF, suami pelapor yang mengaku bisa mengobati orang sakit.
Lantaran yakin dengan apa yang disampaikan tersangka, AF akhirnya meminta GTT untuk datang ke rumahnya di Bubutan, Surabaya. Terduga pelaku pun datang ke rumah korban. Saat itu, AF meminta pada GTT untuk mengobati istrinya, DLA (24) yang sedang sakit. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan tersangka GTT untuk melakukan pencabulan terhadap DLA.
"Tak terima perlakuan GTT, AF akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo.
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka di Klampis Ngasem Sukolilo. "Tersangka lalu kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lanjut," ujar Wardi.
baca juga : Pelaku Penusukan Driver Ojol Bondowoso Ditangkap, Motif Kepergok Selingkuhi Istri Korban
Dalam perkara ini, Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti baju daster milik korban dan uang sebesar Rp700.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP. Dia terancam pidana sembilan tahun penjara.
(ADI)