LAMONGAN : Mantan terpidana kasus terorisme Hisyam alias Umar Patek meminta maaf kepada korban Bom Bali I usai dinyatakan bebas bersyarat sejak 7 Desember 2022 lalu. Dia mengaku menyesal atas tindakannya yang menewaskan ratusan orang tersebut. Permintaan maaf tidak hanya ditujukan terhadap masyarakat Bali dan Indonesia, melainkan kepada Australia.
"Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan permohonan maaf dari hati yang paling dalam kepada korban dan keluarga korban Bom Bali, baik yang di dalam negeri maupu di luar negeri," kata Umar Patek di Kantor Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP), Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Selasa, 13 Desember 2022.
Dia mengatakan, tindakannya pada masa lampau akan dia pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa kelak. Di sisi lain, dia menyatakan tetap berkomitmen untuk memberantas paham radikalisme. Dia menyatakan akan membantu pemerintah untuk menyadarkan masyarakat yang telah terpapar radikalisme.
baca juga : Dihukum Push Up, 2 Pelajar SMA di Jombang Kritis
"Saya Insyaallah tetap kepada komitmen membantu pemerintah dalam penanggulangan ataupun menyadarkan orang-orang, memberi pemahaman bahaya radikalisme," kata Umar Patek.
(ADI)