BLITAR : Seorang tahanan dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar tewas, menikah di Lapas Kelas II B Blitar. Pernikahan tersangka tersebut, berlangsung cepat dengan penjagaan ketat dari petugas.
“Iya benar napi tersebut, kasus penganiayaan, melakukan akad nikah di Lapas Kelas 2B Blitar. Yang bersangkutan ini statusnya adalah tahanan PN,” ujar Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Blitar, Wahyu Tetuko, Rabu 28 September 2022.
Wahyu menambahkan, sesuai peraturan dan persyaratan, tersangka sudah memenuhi. Sehingga Lapas Kelas 2 B Blitar hanya memfasilitasi pelaksanaan Akad Nikah. “Sesuai peraturan, napi tersebut menikah dengan pembatasan, hanya pihak keluarga yang bisa diizinkan masuk dan menemaninya,”imbuhnya
Terkait masa hukuman tahanan, Wahyu mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi tersebut. Namun, pihaknya memastikan yang bersangkutan berstatus tahanan PN.
Sementara itu, Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono membenarkan bahwa tahanan yang menikah di dalam lapas tersebut merupakan tersangka penganiayaan. Bahkan, korban penganiayaan itu sudah meninggal dunia pada Mei 2022 lalu.
Baca juga : Ngambek Tak Dijatah Istri, Pria di Ngawi Gantung Diri
“Iya, untuk ungkap kasus sudah dilakukan pada awal Juni lalu. Kemudian untuk kejadian penganiayaan sekitar akhir Mei 2022,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak lima remaja asal Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar diamankan polisi atas dugaan kasus pengeroyokan. Satu orang remaja yang masih pelajar menjadi korban dari aksi penganiayaan itu. Namun, korban itu tewas usai enam hari mendapatkan perawatan secara intensif.
(ADI)