PONOROGO : Polisi menangkap Kris Makrufi, mantan narapidana (napi) dan Deni Dwi, napi di Rutan Ponorogo. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam rutan tersebut.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengatakan keduanya saling mengenal saat sama-sama berada dalam rutan. Kris, lanjutnya, bertugas mengirim sabu-sabu ke dalam lapas.
Modus pengiriman dilakukan dengan dilempar ke kompleks rutan. Pengiriman pertama berhasil dilakukan. Namun, pengiriman kedua gagal. Saat itulah polisi menangkap Kris dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram yang dikemas dalam sabun sulfur.
baca juga : Diduga Overdosis, Karyawan Hotel di Tuban Tewas
Kepada polisi, Kris mengatakan sabu-sabu tersebut dipesan oleh Deni. Deni yang berstatus napi pun ditetapkam sebagai tersangka. "Dilempar dari pinggir jalan, tapi rekan-rekan dari lapas sudah berupaya untuk pencegahannya," ujar Wimboko, Selasa 27 Juni 2023.
Sementara itu, Kepala Rutan Ponorogo, Agus Yanto, mengakui ada kelemahan dari penjagaan petugas sehingga narkoba itu bisa lolos. "Sangat memungkinkan seandainya ada pelemparan dari luar, sementara pencegahannya kita pasang jaring dan kita pasang CCTV yang kualitasnya di jalan tol," kata Agus.
(ADI)