SIDOARJO : Polisi melimpahkan penanganan perkara pelemparan kotoran manusia dan air kencing ke rumah warga di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, ke Satpol PP Sidoarjo. Pelimpahan dilakukan usai rangkaian pemeriksaan terhadap pelaku Masriah. Didampingi petugas dari Kantor Kecamatan Sukodono, polisi membawa Masriah dan korban Wiwik (64) ke Kantor Satpol PP Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut, Senin 15 Mei 2023. Peristiwa yang sempat viral itu akan diproses sesuai peraturan daerah (perda).
"Berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penanganan terhadap kasus pembuangan air kening dan kotoran manusia ke tetangganya. Kami diskusikan perda apa yang cocok, akan dilakukan tindakan tegas kepada pelaku," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) sesuai perda yang akan ditetapkan pihak Satpol PP usai dilakukan gelar perkara. "Coba akan kami gelar perkara ini dengan dinas teknis pemangku perda, kita libatkan. Kita akan proses tipiring," kata Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Yani Setyawan.
baca juga : Polres Trenggalek Tunggu Hasil Autopsi Kematian Balita usai Imunisasi
Adapun insiden pembuangan kotoran manusia dan air kencing dilakukan oleh Masriah ke Wiwik yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa yang terjadi di Desa Jogosatru, Desa Sukodono, Sidoarjo itu sempat viral di media sosial. Korban lantas melaporkan tindakan itu ke polisi. Belakangan terungkap, aksi itu telah dilakukan sejak 2018 atau lima tahun lalu.
(ADI)