SURABAYA: Perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) kembali menyiapkan dua permohonan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Masing-masing ditujukkan kepada perusahaan listrik PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) dan perusahaan sterilisasi barang ekspor dan impor PT Energi Sterila Higiena (Esterna). Kedua perusahaan tersebut memiliki tanggungan utang ratusan miliar rupiah.
"Kami optimistis bakal memenangkan gugatan ini karena modus perkaranya hampir sama dengan dua perkara yang sudah kami menangkan, yakni persoalan utang pembayaran pekerjaan yang telah melewati masa jatuh tempo," kata Direktur Utama PT GBE, Muhaimin.
BACA: Pengadilan Tetapkan Perusahaan Listrik LED Berstatus PKPU
Sebelumnya, PT GBE baru saja memenangkan sejumlah pengajuan PKPU di PN Surabaya. Salah satunya terhadap debitur termohon perusahaan listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED) senilai total Rp48 miliar yang dikabulkan Majelis Hakim melalui sidang elektronik (E-Court) pada 8 Maret lalu.
Selain itu permohonan PKPU senilai total Rp5,7 triliun yang diajukan PT GBE terhadap perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut PT Indonesia Energi Dinamika pada 16 Januari lalu juga dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Muhaimin mengungkapkan pengajuan PKPU terhadap berbagai perusahaan melalui PN Surabaya tidak seluruhnya dikabulkan Majelis Hakim.
"Ada tiga perkara PKPU yang telah kami ajukan ke PN Surabaya. Salah satunya tidak dikabulkan Majelis Hakim," ujarnya.
Menurutnya PT GBE terpaksa menempuh upaya PKPU karena proses penagihan utang kepada berbagai perusahaan tersebut secara damai dalam kurun tiga setengah tahun terakhir mengalami jalan buntu.
"Sebab perusahaan kami juga punya kewajiban pembayaran utang kepada Bank. Dalam kondisi seperti ini kami terus menerus membayarkan bunga bank dalam hitungan yang tidak sedikit perbulannya," ucapnya.
Sebenarnya, lanjut Muhaimin, bila ada itikad baik dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya, maka PT GBE tidak akan meneruskan ke jalur hukum.
"Pada pengajuan PKPU ini tidak ada niatan kami untuk mempailitkan perusahaan termohon. Kami hanya meminta kewajiban utang dibayarkan. Ketika terjadi upaya damai sudah pasti kami membuka diri, dengan catatan ada kejelasan dari perusahaan-perusahaan termohon dalam memenuhi kewajiban pembayaran tagihan utang," bebernya.
(TOM)