Ditinggal Sendirian di Rumah, Anak Dicabuli Tetangga

Pelaku pencabulan digelendang ke Mapolres Malang/medcom.id Pelaku pencabulan digelendang ke Mapolres Malang/medcom.id

MALANG: Pria bejat berinisial TW, 32, warga asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, tersangka TW ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Selasa, 10 Januari 2023. TW ditangkap usai keluarga korban melaporkan perbuatan bejatnya ke polisi.

"Terduga pelaku diamankan kemarin Selasa sekitar pukul 16.30 WIB," kata Taufik saat dikonfirmasi Kamis, 12 Januari 2023.

Kejadian bermula saat korban RA berada di rumah sendirian lantaran ditinggal orang tuanya bekerja, pada Senin, 9 Januari 2023. Melihat situasi yang sepi, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencoba merayu korban di dalam kamarnya.

BACA: Diduga Bunuh Diri, Siswi SMK di Pasuruan Tewas Tersambar Kereta Api

Awalnya, aksi pelaku itu sempat dipergoki oleh nenek dan bibi korban. Keduanya pun sempat mengingatkan TW untuk tidak berbuat macam-macam terhadap RA.

Namun teguran keras dari nenek dan bibi korban ternyata tak membuat pelaku jera. Pelaku justru melakukan aksinya dengan meraba dan menciumi korban setelah keluarga RA meninggalkan rumah.

"Pelaku pelecehan anak dibawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu pada saat rumah korban sepi," imbuhnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban sempat mengalami sakit pada kemaluannya. Korban pun kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan korban, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Wagir. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku.

Usai ditangkap, TW mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Dia mengaku khilaf dan tidak bisa menahan hasratnya ketika melihat korban sendirian di rumah.

"Barang bukti berupa pakaian korban dan sprei di kamar korban turut disita guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Kini kasus pencabulan tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 81 Junctio Pasal 76 D Sub Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait