Antisipasi Penyebaran Covid-19, Doni Monardo Minta Jatim Perketat Pintu Masuk dari Luar Negeri

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Foto / Metro TV) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar lebih meningkatkan pemeriksaan di pintu masuk luar negeri yang ada di wilayahnya. Imbauan itu untuk mengantisipasi penularan covid-19 dari kepulangan  WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia.

”Semua pintu masuk dari luar negeri harus dilakukan pemeriksaan yang lebih detail, untuk mencegah penularan covid-19,” kata Doni Monardo dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Ruang VIP Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 April 2021.

Doni mengatakan hingga saat ini masih banyak ditemukan kasus positif dari repatriasi WNI maupun WNA yang masuk ke wilayah Tanah Air, kendati mereka telah membawa dokumen negatif tes usap atau swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal.

Berdasarkan data WNI dan WNA yang tiba melalui bandara Soekarno-Hatta di Tangerang sejak akhir Desember 2020 hingga 26 Maret 2021, didapatkan ada 614 orang dari total 1.974 yang dilaporkan terkonfirmasi positif covid-19 setelah melalui dua kali tes usap PCR oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Untuk menindaklanjuti adanya temuan kasus tersebut, maka semua yang masuk wajib melakukan dua kali tes usap dan karantina selama lima hari, sebagaimana yang telah menjadi arahan Presiden Joko Widodo. Ketentuan tersebut juga sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun secara teknis, warga yang datang dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR. Setelah menjalani tes usap yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama lima hari kendati hasilnya negatif.

”Tidak sedikit yang positif covid-19. Untuk yang negatif pun wajib melakukan karantina selama lima hari,” ucapnya.

Kemudian setelah lima hari melakukan karantina, maka orang tersebut wajib menjalani tes usap yang kedua. Apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan. Selanjutnya apabila hasilnya positif, maka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif.

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, Emil Dardak akan berkomitmen menjalankan perintah yang telah disampaikan tersebut, sebagai upaya menekan angka kasus di wilayahnya dan melindungi warga negara. Dalam hal ini, upaya tracing, tracking dan treatment untuk penelusuran dan pencegahan terjadinya penularan virus korona  di Jatim.

"Dalam ketersediaan alat, mungkin nanti ada kendala dengan reagen yang akan kita komunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan juga kaitannya kapasitas untuk menampung karantina selama lima hari. Itu yang kemudian akan bersinergi," ujar Emil.

 


(ADI)

Berita Terkait