SURABAYA : Santunan kematian untuk ahli waris pasien yang meninggal karena covid-19 dinilai belum jelas. Hingga saat ini, Pemprov Jawa Timur belum mengeluarkan kebijakan resmi tentang rencana tersebut. Karena itu, pemerintah daerah juga tak bisa melangkah lebih jauh.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan, Hery Dwi Sujatmiko mengatakan, dirinya belum berani mengusulkan keluarga pasien yang meninggal karena Covid-19 untuk dapat bantuan. Sebab, sejauh ini, belum ada kebijakan yang mengatur santunan kematian tersebut.
“Sepanjang belum ada juknis sebagai pedoman, kami tidak bisa mengusulkan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim, M Alwi memastikan dalam waktu dekat santunan sebesar Rp 5 juta untuk ahli waris pasien covid-19 yang meninggal segera dicairkan. Yang menjadi prioritas adalah mereka yang sudah mengajukan ke Kementerian Sosial sebanyak 2.144 orang.
“Kami masih proses hingga saat ini. Semoga mudah-mudahan 3-4 hari ke depan segera cair dan masuk ke rekening. Tinggal proses administrasi saja. Ini PR saya untuk segera menyelesaikan. Paling lambat sebelum lebaran sudah cair,” kata Alwi Selasa 27 April 2021.
Pihaknya berharap kepada bupati/walikota agar segera mengajukan permohonan pemberian santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 kepada Gubernur Jatim dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur paling lambat paling lambat 31 Maret 2021.
Yakni, dengan melengkapi syarat-syarat surat keterangan meninggal Covid-19 dari RS/Puskesmas/Dinas Kesehatan, Surat Keterangan Ahli Waris, Fotocopy Kartu Keluarga Korban dan Ahli Waris, serta Fotocopy Rekening Tabungan yang aktif atas nama Ahli Waris yang ditunjuk.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021 perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi Covid-19 kepada bupati/walikota se-Jatim pada 12 Maret 2021.
“Sehubungan adanya kebijakan penghentian pemberian santunan kematian korban meninggal akibat Covid-19 sebagaimana tertuang dalam surat dari Kementerian Sosial RI Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang menimbulkan perasaan kecewa bagi ahli waris korban, maka berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan santunan bagi masyarakat Jawa Timur yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang akan diberikan kepada ahli waris korban,” berikut bunyi SE Gubernur Jatim.
(ADI)