Peringati Harkonas 2021, Mendag Minta Hak Konsumen Terpenuhi

Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi (tengah) saat memaparkan data mengenai konsumen di Indonesia (Foto / Reno Reksa / Metro TV) Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi (tengah) saat memaparkan data mengenai konsumen di Indonesia (Foto / Reno Reksa / Metro TV)

SURABAYA : Memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi, mengingatkan agar hak-hak konsumen harus terpenuhi, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Hak-hak konsumen harus terpenuhi, supaya ekonomi bergerak dan visi Indonesia Maju terpenuhi," terang Mendag usai peringatan Harkonas, Selasa, 20 April 2021.

Lutfi menerangkan bahwa mayoritas produk domestik bruto (PDB) Indonesia disokong sektor konsumsi masyarakat yakni sebesar 59 persen. Jika persentase konsumsi masyarakat menurun, maka hal ini bisa berpengaruh terhadap kondisi ekonomi Indonesia.

Meski begitu, Lutfi menyadari bahwa pandemi covid-19 berpengaruh terhadap penurunan pendapatan masyarakat, sehingga daya beli pun ikut berkurang. Untuk itulah, pemerintah telah mengambil beberapa kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat seperti peniadaan pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan pengurangan pajak untuk pembelian properti di bawah Rp2 miliar.

Di sisi lain, perilaku konsumen Indonesia bukan tanpa catatan. Lutfi menilai konsumen Indonesia masih ada yang enggan untuk memprotes jika ada barang atau jasa yang tidak sesuai dengan yang diharapkan atau ditawarkan. Hal inilah yang membuat indeks keberdayaan konsumen (IKK) Indonesia masih sekitar 49 poin.

"Kebiasaan konsumen kita masih suka nerimo (menerima,red). Nah ini yang ke depan harus kita perbaiki, supaya konsumen Indonesia bisa kritis," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait