Satgas Polda Banten Bongkar Praktik Mafia Tanah, Tahan 1 Tersangka

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat meminta tersangka RMT terkait modus mafia tanah yang dilakukan (Foto / Hum) Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat meminta tersangka RMT terkait modus mafia tanah yang dilakukan (Foto / Hum)

BANTEN : RMT (63) warga Kota Serang ditangkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten. Dia ditetapkan tersangka setelah menjual tanah milik orang lain seluas 182 hektare. Bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok, Kota Serang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan LP No. 316 tanggal 25 Agustus 2021 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak, adapun pelapor Kustohid, seorang kuasa hukum.

Dia menjelaskan Kasus ini berawal dari Sdr Sugianto Lukman (alm) beli beberapa bidang tanah di Kel. Banjarsari Kec. Cipocok, Kota Serang dalam 825 AJB pada tahun 1993-1997, seluas 182 ha dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Terkait beberapa bidang tanah yang saat ini ramai diberitakan, Sdr Sugianto Lukman (alm) beli beberapa bidang tersebut dari Ahmad bin Jami, pembeli diatasnamakan Aida Holling (karyawan) dalam AJB No. 729 tanggal 27 Februari 1995, SPPT masih atas nama Aida Holling, juga belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Namun, pada saat BPN Serang lakukan pengukuran tapal batas, diketahui bidang tanah tersebut telah terbit SHM No. 4344/Banjarsari, AJB No. 162/2007 tanggal 26 Februari 2007. Padahal seharusnya pada peta rincik bidang 738, namun pelaku sengaja memasukkan peta rincik 970 ke dalam SHM padahal peta rincik 970 sudah ditransaksikan dalam AJB No. 729/1995," jelasnya.

"Namun, pasca mengetahui adanya dokumen yang tidak sesuai kebenarannya, ahli waris atas nama Neneng melaporkan peristiwa tersebut kepada Satgas Mafia Tanah Polda Banten," lanjutnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa bundel AJB No. 729 tahun 1995, lebih dari 100 minuta asli AJB, daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar kwitansi.

Tersangka Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, ancaman 6 tahun penjara, Pasal 266 KUHP tentang pidana menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik, ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak, ancaman 4 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat yang melakukan transaksi terhadap tersangka RMT agar dapat melaporkan. Selanjutnya, kami terus berkoordinasi secara intensif dengan KPK untuk bisa menindaklanjuti penyidikan dan temuan fakta yang sudah diinventarisir," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan penegakan hukum terhadap tersangka RMT menggunakan scientific criminal investigation, dimana sidik jari yang digunakan tersangka RMT dalam AJB tersebut tidak identik dengan pemilik sidik jari sesungguhnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah. Cek lebih dahulu tahapan clear and clean terhadap histori tanah dan alas hak yang dimiliki atas bidang tanah tersebut," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini. 


(ADI)

Berita Terkait