Soal Pria Lumajang Racik Sabu, Ketua MFI: Pelaku Bukan Apoteker

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Ketua Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) Brigjen Pol Mufti Djusnir menyayangkan beredarnya pemberitaan yang menyebutkan pelaku peracikan narkoba rumahan di Lumajang seorang apoteker. Hal tersebut tidak benar dan mencederai profesi apoteker.

"Berita mengenai peracik narkoba di Lumajang ini jelas salah. Saya juga tidak tahu sumbernya dari mana, dibilang apoteker yang sebagai pelakunya. Itu tidak benar," ujarnya, Jumat 22 Oktober 2021.

Mufti menjelaskan dari hasil penelusurannya, pelakunya dipastikan bukan Apoteker. Mufti menambahkan, selama dia berdinas di Badan Narkotika Nasional (BNN), belum pernah menemui kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh apoteker.

"Saya protes keras dan beritanya wajib diluruskan," katanya.

“Selama ini apoteker terbukti berkontribusi secara signifikan dalam mengidentifikasi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat praktiknya. Apoteker juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” ucap Mufti.

Baca Juga : Ahli Meracik Obat, Apoteker di Lumajang Produksi Sabu

Selanjutnya dia menjelaskan, justru rekan-rekan apoteker ini yang tidak terlindungi dengan baik praktiknya. Sedikit kesalahan administratif di tempat praktik, bisa menjerat apoteker ke keranjang pidana. “Dilematis saat keranjang pidana terbentang mulai UU Kesehatan, UU Narkotika dan UU Psikoropika dan celakanya profesi apoteker belum memiliki UU Praktik,” ujar Mufti.

“Saat ini MFI bersama FIB, teman-teman IAI dan beberapa stakeholder terkait akan serius mensukseskan RUU Farmasi dan praktik keapotekeran menjadi UU untuk melindungi masyarakat dan profesi apoteker,” ucapnya.

Di pihak lain, Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) sudah melayangkan surat protes resmi ke beberapa redaksi media massa. “Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) protes keras terhadap judul dan isi pemberitaan media yang keliru. Pemberitaan tersebut memuat informasi keliru baik judul maupun subtansinya sehingga dapat menyesatkan pandangan masyarakat terhadap profesi apoteker,” kata presidium FIB Fidi Setyawan.

“Kami bertekad untuk konsisten membela martabat apoteker, salah satunya dengan mendukung penuh MFI dan teman-teman IAI mengajukan RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran,” ucapnya.

Sebelumnya, pelaku bernama Gita, warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang ini ditangkap polisi dengan barang bukti sabu setengah jadi serta sejumlah bahan kimia sebagai bahan baku. Hasil penyelidikan polisi, pelaku sudah enam bulan memproduksi kristal haram tersebut. Pelaku memanfaatkan keahliannya untuk membuat sabu dan memproduksinya di kandang ayam belakang rumah.

Baca Juga : Langgar Prokes, Panitia Pernikahan Keluarga Bupati Jember Didenda Rp10 Juta

Tersangka Gita tertangkap di rumah komplotannya yang diketahui bernama Roni warga Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Namun saat dilakukan penangkapan, Roni berhasil meloloskan diri. Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan penggeledahan di rumah Gita. Seluruh rumah digeledah, dan ditemukan sejumlah bahan kimia serta ada racikan yang diduga sabu hasil produksi rumahan.

Racikan kimia yang diduga sabu itu disembunyikan tersangka Gita di bekas kandang ayam. Selain itu, polisi juga menemukan berbagai bahan kimia yang diduga untuk memproduksi sabu, di antaranya alkohol, HCL serta amoniak. Usai ditangkap dan diminta menunjukan sejumlah barang bukti di rumahnya, tersangka Gita langsung dibawa ke Polres Lumajang untuk dimintai keterangan.

 


(ADI)

Berita Terkait