SURABAYA : Sidang dugaan asusila yang menyeret terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin malam 3 Oktober 2022. Dalam sidang, Mas Bechi membantah telah melakukan tindak asusila terhadap korban. Ia menyebut tak ada ditempat saat kejadian yang dituduhkan terhadapnya.
Pengakuan itu disampaikan Bechi saat agenda memberikan keterangan terdakwa. Melalui pengacaranya, Gede Pasek Suardika Bechi Bechi mengklaim mampu membuktikan alibinya itu di persidangan.
"Peristiwa kedua itu muncul 2 waktu dari keterangan saksi. Ada yang bilang 18 Mei, ada yang bilang 20 Mei. Ternyata kedua-duanya itu, kita hadirkan bukti, bahwa Mas Bechi tidak ke TKP sama sekali," kata Gede.
Ia menambahkan, Bechi menyebut dirinya saat itu tengah melakukan persiapan kegiatan untuk jelajah desa. Keterangan ini, diperkuat dengan adanya bukti foto kegiatan tersebut. "Ada persiapan jelajah desa. Artinya secara alibi tidak mungkin ada peristiwa TKP, kalau orang yang dituduh pelaku tidak ada disana," tandasnya.
Keterangan ini pun, dianggapnya sama dengan keterangan saksi sebelumnya, yang menyatakan bahwa tidak ada peristiwa seperti dalam dakwaan.
Baca juga : Ketua LSM Bawa Ratusan Gram Sabu Tertangkap di Probolinggo
"Semua (saksi) menyatakan tidak pernah ada peristiwa itu. Ternyata tadi muncul alibi, dimana di waktu yang sama yang disebutkan salah satu saja, ini tidak dua-duanya. Dua waktu itu berada di tempat lain bukan di TKP. Ada bukti foto, kemudian dengan ada orang ngeshare kegiatan itu, beliau ada disitu memimpin rapat, peristiwanya jelajah desa kemudian ada lanjut persiapan berangkat. semua berangkat dari pondok bukan (dari) TKP," tambahnya.
Gede menambahkan, dalam dakwaan terdapat identitas dan kronologis kejadian atas dua peristiwa. Namun, dari dua peristiwa itu, kedua-duanya dianggap tidak mampu dihadirkan secara kualitatif oleh jaksa, bahwa peristiwa itu benar adanya.
Ia mencontohkan, soal kasus perkosaan yang didakwakan, terbantahkan dengan adanya chattingan mesra dari korban pada Mas Bechi. Ia menganalogikan, soal bagaimana mungkin ada peristiwa pemerkosaan jika kemudian korbannya justru mengirimkan chat mesra pada pelaku.
"Dari saksi, bukti, misalnya disebut (pasal) 285, perkosaan, kita hadirkan chat-nya. Kita konfirmasi, betul. Masa ada habis diperkosa besoknya nge chat sayang. Justru yang ada jawaban-jawaban terdakwa yang jengkel. Kita konfirmasi kenapa jengkel. Kalau 2017 diperkosa harusnya lapor. Jangan terus 2019 baru lapor karena gak jadi dikawinin," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan, tidak mempermasalahkan soal bantahan terdakwa. Sebab, hal itu dianggap sebagai hak terdakwa dalam persidangan. "Gak ada masalah dia membantah. Itu kan hak nya sebagai terdakwa," pungkasnya.
(ADI)