Usai Minum Obat Kuat, Pria di Sumenep Gagahi Gadis SMP

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SUMENEP : Seorang pria di Sumenep berinisal ZT (46) bakal mendekam di penjara. Warga Kecamatan Lenteng diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Pelaku beralasan tak tahan setelah minum obat kuat.

“Korban dicabuli dan disetubuhi di rumah pelaku,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa 26 Juli 2022.

Peristiwa tragis ini berawal saat pelaku yang sedang mengendarai mobil melintas di Jalan Raya Pakandangan Barat. Saat itu, pelaku melihat korban hendak menyeberang. Beberapa saat kemudian, pelaku menghentikan mobilnya.

Lalu, pelaku mengajak korban masuk mobil, padahal tidak saling kenal. Agar korban menurut, pelaku memberikan iming-iming uang Rp50 ribu. Lalu, pelaku membawa korban dengan mobilnya menuju rumahnya di Kecamatan Lenteng.

“Di dalam mobil, pelaku memberi uang pada korban sebesar Rp50 ribu. Kemudian pelaku mengiming-imingi korban, akan ditambahi uang Rp1 juta asal mengikuti kemauannya,” ungkap Widiarti.

Baca juga : Mapolsek Purwosari Pasuruan Terbakar, Arsip Hangus

Korban kemudian dibawa masuk ke kamar dan di tempat itulah pelaku melampiaskan nafsunya. Setelah puas, pelaku meninggalkan korban sendirian di dalam kamar.

“Korban kemudian melarikan diri dan duduk di dekat warung milik warga di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Korban menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya pada pemilik warung,” terang Widiarti.

Pemilik warung ini membawa korban ke Kepala Desa (Kades) Daramista. Kades Daramista kemudian menghubungi kepolisian untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.

“Tak berselang lama, petugas pun mengamankan pelaku. Kemudian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju milik korban bermotif kotak-kotak. Bagian depan baju korban sobek. Kemudian diamankan juga kerudung warna putih dan celana dalam warna biru,” papar Widiarti.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita dua cincin bermata batu akik warna ungu dan kuning, serta mobil warna putih milik pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 50.000 yang diberikan pelaku pada korban.

“Selain itu, anggota kami juga mengamankan 5 bungkus obat kuat bertuliskan buaya jantan dan tongkat arab. Obat kuat itu digunakan sebelum menyetubuhi korban,” paparnya.

Tersangka ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2), dan/atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” pungkas Widiarti.


(ADI)

Berita Terkait