Instagram dan Facebook Tak Jadi Diblokir

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Instagram dan Facebook terpantau telah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private. Atas hal tersebut, media sosial yang berada di bawah payung Meta itu terbebas dari ancaman pemblokiran. Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan setiap PSE baik domestik maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 20 Juli 2022. Jika tidak, berpotensi diblokir.

Berdasarkan pantauan pada Selasa 19 Juli 2022, Instagram dan Facebook telah didaftarkan perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD. Instagram terdaftar dengan nomor 004994.04/DJAI.PSE/07/2022, sementara Facebook dengan nomor 004994.04/DJAI.PSE/07/2022. Namun hingga saat ini belum terlihat aplikasi perpesanan WhatsApp di daftar PSE Private Kominfo.

Sementara ini baru ada 125 PSE asing dan 6.603 PSE domestik yang mendaftar. Masih banyak PSE besar yang belum terlihat, terutama yang berasal dari luar negeri. Kominfo sendiri dengan tegas mengingatkan para PSE untuk segera mendaftar. Sebab, tenggat waktu yang diberikan hanya tinggal satu hari lagi.

Baca juga : Selain Hitam, Ini 3 Warna Lain yang Disukai Nyamuk

Kominfo tidak ragu melakukan pemblokiran untuk menegakkan peraturan. "Kalau mereka enggak mendaftar ya mereka rugi. Mereka tidak melihat Indonesia sebagai potensial market mereka," kata Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Dan saya tidak takut, karena apa? Begitu mereka tidak ada, banyak juga anak bangsa yang bisa membangunnya kok. Ini justru membuka kesempatan bagi anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Intinya kita tegas. Ini adalah regulasi yang ada," tandasnya.


(ADI)

Berita Terkait