SURABAYA : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, akan memimpin langsung proses persidangan Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang. Ia akan dibantu 10 jaksa lain sebagai tim penuntut umum.
"Total semuanya 11 jaksanya, termasuk saya sendiri, aspidum dan jaksa lain yang sejak awal ikut penyelidikan," kata Mia, di Surabaya, Senin, 11 Juli 2022.
Mia mengatakan, Kejati Jatim telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka MSAT dalam perkara dugaan pencabulan santriwati pada Jumat, 8 Juli 2022. Pada hari yang sama, pihaknya langsung melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk segera disidangkan.
"Kami sudah siap laksanakan persidangan, kami masih menunggu penetapan majelis untuk penetapan masa sidangnya, hakim punya kewenangan penahanan 30 hari,” ujarnya.
Terkait dengan perkara ini, pihaknya sudah menyiapkan pasal berlapis untuk mendakwa terdakwa. Mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara.
Baca juga : Kejati Jatim Tunjuk 11 JPU untuk Sidang Pencabulan Anak Kiai Mas Bechi
Sebelumnya, MSAT menyerahkan diri setelah hampir selama 15 jam dilakukan pengepungan di Pondok Pesantren tempatnya bermukim. MSAT berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan oleh santri yang merasa dilecehkan secara seksual.
(ADI)