JOMBANG: Sidang ketiga kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Feibi Andriansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis 10 Februari 2022.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum sempat menghadirkan keluarga terdakwa sopir Vanessa, yakni Tubagus Jody serta Tim TAA polda Jatim sebagai saksi. Bahkan sidang sempat memutar simulator insiden dari kecelakaan maut tersebut.
Sidang kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suami di Tol Jombang – Mojokerto ini, digelar di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jombang. Sidang ketiga ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
BACA: Brutal, Geng Motor Pukuli Kaca Truk di Jombang Diringkus
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU, yakni tim Traffic Accident Analysis dari Polda Jawa Timur. Dihadapan Ketua Majlis Hakim Bambang Setyawan, saksi sempat memutar simulator detik detik kecelakaan maut di Tol Jombang KM 672+300. Simulator tersebut, sama persis dengan rekaman CCTV yang diputar pada sidang sebelumnya.
Mobil dikemudikan terdakwa Tubagus Jody, melaju dari arah Nganjuk menuju Jombang dengan kecepatan 125 kilometer perjam. Saat tiba di ruas Tol Jombang, laju mobil kemudian menuju ke kiri dan langsung menghantam pembatasan jalan. Mobil sempat terguling dan memutar sebanyak dua kali sebelum akhirnya berbalik arah dan berhenti
Selain saksi dari Tim TAA, JPU juga menghadrikan keluarga terdakwa. Dalam sidang keluarga Jody kembali meminta maaf kepada para keluarga Vanessa dan Bibi dan berharap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim bisa seringan ringannya.
“Jody sadar bersalah saat berkendara. Jadi karena merasa bersalah makanya tetap mengikuti seluruh proses hukum ini. Jody memang bukan driver tapi saat kejadian memang gantian dengan almarhum saat menyetir. Harapan kami untuk vonisnya sebagai keluarga seringan ringannya. Di doain aja supaya vonisnya ngga berat,” ujar Tubagus Muhammad Lucky, Kakak Jody
(TOM)