GRESIK : Sidang lanjutan sengketa lahan antara ahli waris Ny.Benedrine Hendrika (Alm) melawan tergugat I (PT.Kasih Jatim) tergugat II (PT Arga Beton) tergugat III (Teguh Wardoyo) kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 10 Maret 2022. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ari Karlina itu beragendakan keterangan ahli hukum perdata, Suyatno, SH., MH yang dihadirkan oleh tergugat I.
Ahli menyampaikan kepada majelis hakim proses persertifikat tanah negara bekas RVO/ hak opstal itu harus melalui prosedur sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
"Ada syarat-syarat bagi yang menguasai tanah milik negara yakni penguasaan tanah negara harus nyata. Selain itu, membuat surat pernyataan namun jika pihak orang ketiga yang memohon untuk disertifikatkan, maka pihak ketiga harus ganti rugi dulu terhadap orang yang menggarap. Itu syarat yang harus dipenuhi," ujar Suyatno.
Suyatno menjelaskan, tanah yang ada di Indonesia itu sejak tahun 1870 dulunya milik negara. Kemudian untuk warga negara belanda dapat diberikan 3 jenis hak, diantaranya hak eigendom, hak opstal dan hak erfpacht. Namun, setelah adanya UU 1/58 tentang penghapusan tanah partikelis dan eigendom, terhadap tanah hak belanda yang luasnya lebih dr 7 Ha secara otomatis dihapus dan menjadi tanah negara.
Baca juga : Pria Bangkalan Tega Bunuh Paman, Tuding Menyantet Ibu dan Istrinya
"Yang paling kuat saat itu eigendom, dulu sebelum merdeka seluruh surat tanah diterbitkan oleh Hoofd Kadaster Kantoor sekarang bernama BPN, eigendom bisa disertifikatkan namun untuk menjadi produk sertifikat harus melalui persyaratan. Pihak termohon harus membentuk panitia kemudian diberikan hak sewa lalu dilakukan pengukuran dulu, sebelum diajukan," paparnya.
Sementara itu, Gianina Elizabeth kuasa Hukum tergugat I PT. Kasih Jatim menambahkan, sesuai sudah melalui prosedur sesuai pensertifikatan tanah klien sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku.
"Tanah yang bentuknya petok dibeli oleh klien kami. Kemudian yang bentuknya tanah negara bekas RFU/upstal diganti rugi terhadap warga yang menggarap," katanya.
Menanggapi itu, kuasa hukum penggugat I Marvil Worotitjan mengatakan, keterangan ahli sudah bagus, sesuai dengan keahliannya. "Itu menerangkan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kami sangat memuaskan," katanya singkat.
Seperti diketahui, tanah seluas 29,190 hektare yang bersertifikat atas nama PT Kasih Jatim di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean Gresik, diklaim milik Rasmani dalam hal ini ahli warisnya bernama Bernadine Hendrika (Betty). Ahli waris Rasmani mengajukan gugatan atas tanah ke PTUN, dan menang. Namun di tingkat banding dan kasasi yang dilakukan oleh PT Kasih Jatim, ahli waris Rasmani kalah.
Ahli waris Rasmani kemudian mengajukan PK ke PTUN Surabaya dengan menyertakan 5 poin bukti yang belum pernah diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan. Novum yang dilampirkan dalam PK berisi lima bukti baru. Di antaranya, surat bukti kepemilikian mutlak eigendom atas nama Rasmani. Surat tersebut dikeluarkan oleh kantor pendaftaran tanah pemerintah Hindia Belanda tangal 24 Juli 1933.
Selain itu, juga diserahkan acte van eigendom verpondings nummer 148 atas nama Rasmani. Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Pemerintah Hindia Belanda tanggal 15 Juli 1938.
(ADI)