Selundupkan Ekstasi dalam Bungkus Rokok, Dua Tersangka Ditangkap

Polisi saat merilis pengungkapan kasus peredaran ekstasi di sebuah tempat hiburan di Mapolda Jatim, Surabaya. Foto: Antara/Jatim/Willy Irawan) Polisi saat merilis pengungkapan kasus peredaran ekstasi di sebuah tempat hiburan di Mapolda Jatim, Surabaya. Foto: Antara/Jatim/Willy Irawan)

SURABAYA: Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua pengedar narkoba jenis ekstasi di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya. Belasan butir barang haram tersebut diselundupkan dalam bungkus rokok.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyebut lima terduga pelaku peredaran narkoba ditangkap saat penggerebekan. Penggerebekan itu dilakukan berdasar informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap ekstasi.

BACA: Roby Geisha Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba

"Yang jadi tersangka hanya dua yakni inisial IS dan AM," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dilansir dari Antara, Senin, 28 Maret 2022.

Pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS. Di antaranya, pil warna biru dengan logo tengkorak berjumlah sembilan butir dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi.

Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim, Kompol Alex Sandi Siregar, menyampaikan total keseluruhan barang bukti yang berhasil diungkap sebanyak 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram. Ekstasi itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya berwarna merah.

BACA: Dua Kakek di Surabaya Jualan Narkoba

"Pada saat penggerebekan Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan tersangka IS dan beberapa orang yang berada di satu tempat bersama-sama yakni inisial AM, SA, CA dan D2," ungkap Alex.

Saat ini, tersangka IS beserta komplotan dan barang bukti yang lainnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. IS dijerat pasal 114 dan 112 undang undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka AM, akan direhabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN). 


(UWA)

Berita Terkait