UAS Sebut Masuk Gereja Haram, Bagaimana Hukumnya Menurut Ulama 4 Mazhab?

Foto: Pexels.com Foto: Pexels.com

Clicks: Aksi Gus Miftah yang berorasi dalam acara peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) Amanat Agung di Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu menuai pro dan kontra. Banyak netizen yang menghujatnya dan menudingnya menjadi kafir karena aksinya tersebut.

Pernyataan Ustaz Abdul Somad (UAS) yang mencuat tidak lama setelah kejadian itu pun menarik perhatian publik. Ia menjelaskan soal hukum seorang muslim yang masuk ke dalam rumah ibadah umat lain.

“Haram hukumnya masuk ke rumah ibadah orang lain. Haram! Karena Nabi tak mau masuk ke dalam tempat kalau di dalam (tempat) itu ada berhala,” kata UAS dalam salah satu ceramahnya. 

Tentunya, hal ini menjadi perdebatan di tengah umat Islam. Ada yang menyebutkan bahwa tidak mengapa bagi umat muslim memasuki gereja dan ada juga yang berasumsi bahwa hukum memasuki gereja adalah haram. 

Hukum memasuki gereja bagi umat muslin menurut ulama 4 mazhab

Ketika kita mencoba untuk mendalami literatur kitab-kitab fiqih klasik. Di situ kita akan mempelajari bahwa ulama memiliki pandangan yang berbeda soal hukum seorang muslim memasuki tempat-tempat ibadah agama lainnya, seperti gereja, wihara, dan sinagog.

Pertama, ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa makruh hukumnya bagi umat Islam memasuki tempat ibadah agama lain. Syekh Ibnu Abidin dalam kitab Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar menyebutkan:

“Bagi seorang muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh.” (Lihat: Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 1, halaman 380)

Sama dengan Ibnu Abidin, Syekh Ibnu Nujaim Al-Mishry juga menegaskan:

“Bagi seorang muslim, memasuki sinagoh dan gereja hukumnya makruh. Dan tampaknya, hal itu adalah makruh tahrim (mendekati haram).” (Ibnu Nujaim Al-Mishry, Al-Bahrur Ra’iq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 8, halaman 374)

Kedua, kebanyakan ulama, meliputi mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i menyatakan seorang muslim boleh memasuki tempat ibadah agama lain. Ulama bermazhab Maliki bernama Syekh Abdus Sami’ Al-Abi Al-Azhari juga memiliki pandangan yang sama. Berikut bunyinya:

“Yaitu tempat ibadah istrinya, baik berupa gereja atau sinagog. Dan suaminya yang muslim boleh memasukinya (tempat ibadah istri) bersama istrinya.” (Lihat: Abdus Sami’ Al-Abi Al-Azhari, Jawahirul Iklil, juz 1, halaman 383)

Ulama bermazhab Maliki lainnya yang bernama Ibnu Rusyd Al-Qurtubhi juga menuliskan dalam kitabnya sebagai berikut:

“Ibnu Qasim bercerita, imam Malik ditanya tentang perayaan di gereja, di mana umat Islam berkumpul lalu membawa baju, perhiasan, dan barang-barang lain menuju gereja untuk menjualnya di sana. Beliau berkata: Hal itu tidak apa-apa.” (Lihat: Ibnu Rusyd Al-Qurtubhi, Al-Bayan Wat Tahshil, juz 4, halaman 168-169)

Ketiga, seorang ulama bermazhab Hambali, Syekh Ibnu Qudamah, juga menyebutkan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk memasuki tempat ibadah agama lain. Bahkan, ia memperbolehkan seorang muslim untuk menunaikan salat di gereja.

“Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’I dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa salat di dalam gereja yang bersih. Namun, Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja. Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi SAW pernah salat di dalam kabah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi: ‘Jika waktu salat telah tiba, kerjakan salat di mana pun, karena di mana pun bumi Allah adalah masjid’.” (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 2, halaman 478)

Syekh Ibnu Muflih juga menyebutkan:

“Dan seorang muslim diperbolehkan memasuki sinagog, gereja, dan sebagainya, serta diperbolehkan melaksanakan salat di dalamnya. Ibnu Tamim berkata: ‘Tidak apa-apa memasuki sinagog dan gereja yang di dalamnya tidak terdapat gambar, serta diperbolehkan salat di dalamnya’.” (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah, juz 4, halaman 122)

Keempat, berbeda pandangan dengan para ulama di atas, sebagai ulama bermazhab Syafi’i menyatakan bahwa seorang muslim tidak boleh memasuki tempat ibadah nonmuslim kecuali jika ada izin dari mereka. Syekh Muhammad bin Khatib As Syarbini menuturkan:

“Seorang muslim tidak diperkenankan memasuki gereja-gereja Ahli Dzimmah kecuali atas izin mereka. Artinya, hal itu diperbolehkan mana kala ada izin. Namun kebolehan melakukan hal itu, hanya jika di dalam gereja tersebut tidak terdapat gambar.” (Lihat: Muhammad bin Khatib As Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz 4, halaman 337)

Syekh Al-Qalyubi juga menuliskan:

“Kita tidak diperbolehkan memasuki gereja kecuali atas izin mereka, sedangkan jika di dalam gereja tersebut ada gambar maka hukum memasukinya haram secara mutlak. Begitu pula, haram memasuki setiap rumah yang ada gambarnya.” (Lihat: Al-Qalyubi, Hasyiyatal Qalyubi wa Umairah, juz 4, halaman 492)


(SYI)

Berita Terkait