Tersangka Imam Syafii (32) ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Kecamatan Taman. Dari penangkapan itu, polisi menyita 65 gram sabu, 11 butir pil ekstasi serta 204 ribu butir pil koplo dobel L. Guna mengelabuhi petugas, ratusan ribu pil koplo itu dikemas dalam botol vitamin B1.
"Tersangka mengaku barang tersebut adalah titipan temannya. Namun kami masih kembangkan," kata Kanit Reskrim Polsek Waru, Iptu Untoro.
Menurutnya, pelaku diketahui bukan kali ini saja menyimpan barang-barang haram tersebut. Dia bahkan diketahui baru saja mengonsumsi sabu saat digerebek polisi.
"Saat ditangkap, tersangka dalam kondisi teler," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun.
(ADI)