Wajib! Seluruh Wilayah Jatim Terapkan Jam Malam

Petugas gabungan menutup jalan penghubung Surabaya-Sidoarjo Petugas gabungan menutup jalan penghubung Surabaya-Sidoarjo

SURABAYA: Penerapan jam malam resmi diberlakukan di seluruh di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur mulai 29 Desember 2020  hingga 8 Januari 2021.  Langkah ini untuk mencegah penyebaran covid-19 selama libur panjang dan perayaan tahun baru.

"Kebijakan ini merupakan hasil diskusi virtual antara Gugus Tugas Provinsi bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota," kata Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, dikonfirmasi, Rabu, 30 Desember 2020.

Kebijakan baru itu, lanjut Heru, dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 36/24068/013.4/2020, tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jatim.

"SE itu menjadi acuan untuk semua daerah di Jatim, agar menerapkan jam malam mulai. Untuk teknisnya kami serahkan ke masing-masing daerah," jelasnya.

Beberapa daerah di Jatim sudah mengeluarkan kebijakan terkait jam malam. Antara lain Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, Banyuwangi, dan lainnya.

Pemkot Surabaya misalnya, akan menerapkan sterilisasi di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan pukul 20.00 WIB, saat malam pergatian tahun. Penyekatan di beberapa titik di Surabaya juga dilakukan.

Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo, jam malam sudah diaktifkan sejakk 29 Desember 2020. Jam malam berlaku hingga 4 Januari 2021, yakni pukul pukul 22.00-04.00 WIB.

 
 


(TOM)

Berita Terkait