Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Larang Arak-arakan

KPU melarang arak-arakan massa pada masa pendaftraan paslon di Pilkada Serentak 2020 (metrotv) KPU melarang arak-arakan massa pada masa pendaftraan paslon di Pilkada Serentak 2020 (metrotv)

SURABAYA: Jelang  pendaftaran pasangan calon (paslon),  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim melarang para konstestan Pilkada Serentak 2020 menggelar arak-arakan massa.  Selain itu, jumlah orang yang masuk ke KPU juga dibatasi. 

Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan larangan arak-arakan dan pembatasan pada hari pendaftaraan dilakukan untuk mengatisipasi penyebaran  pandemi covid-19. 

“Tahapan Pilkada serentak akan menerapkan protokol kesehatan covid-19,  dengan berkoordinasi dengan tim gugus tugas, termasuk pada masa pendaftaraan calon, “ ujarnya. 

Sesuai jadwal KPU, tahap pendaftaraan pasangan calon di semua daerah akan dilakukan selama tiga hari, mulai Jumat  besok, 4 September 2020. Selama proes pendaftaraan protokol kesehatan akan diberlakukan. 

“Pendafataran yang biasa dilakukan di ruang tertutup kini dipindahkan ke di luar dengan sirkulasi udara yang lebih terbuka dengan pembatasan jumlah orang. Pasangan calon juga diwajibkan untuk menyerahkan hasil swab covid-19,  “ ucapnya. 

Sementara untuk Pilkada di Surabaya, berdasarkan informasi yang diterima dari KPU Kota Surabaya,  paslon Eri Cahyadi - Armuji yang diusung  PDI-P akan mendaftarkan diri pada hari pertama, Jumat 4 September 2020. 


(TOM)

Berita Terkait