GRESIK : Seorang pria berinisial HE (31) warga asal Kecamatan Menganti, Gresik, terpaksa harus berurusan dengan polisi. HS diamankan karena terbukti mencabuli AN yang masih dibawah umur. Tersangka mencabuli korban dengan cara disuruh mengkulum alat kelaminnya.
Kasus pencabulan ini bermula korban AN sedang tidur di rumah orang tuanya di Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Gresik. Saat itu, tiba-tiba dibangunkan oleh tersangka HE sewaktu orang tua korban tidak ada di rumah. Tanpa berpikir panjang, tersangka meminta korban AN mengkulum alat vitalnya.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke orang tuanya. Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan langsung melaporkan tersangka HE ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
baca juga : Curi Motor di 16 TKP, Kaki Pria Situbondo Ditembus Peluru
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepo Muslih membenarkan adanya laporan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka HE kami amankan dengan melibatkan kepala desa. “Sewaktu kami tangkap tersangka tidur-tiduran dan sempat melawan petugas yang hendak meringkus,” ujarnya, Minggu 14 Mei 2023.
Perwira pertama Polri itu menambahkan, usai diamankan tersangka langsung menjalani pemeriksaan kemudian dijebloskan di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka HE juga kami jerat dengan pasal 289 KHUP ancaman 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Kasus pencabulan ini kesekian kalinya terjadi di wilayah Gresik. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan ditengah Gresik menyandang sebagai kota ramah anak.
(ADI)