Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Tes PCR Rp275.000 untuk Jawa dan Bali

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Pemerintah resmi menetapkan harga terbaru tes PCR sebesar Rp275.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, mengatakan penetapan harga tertinggi tes PCR tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil evaluasi Kemenkes bersama pihak terkait.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi PCR real time diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk di luar Jawa dan Bali," ujar Abdul Kadir, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu 27 Oktober 2021.

Penurunan harga PCR tersebut pun sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik, di darat, laut, dan udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga : Nelayan Jatim Wadul Ke DPR, Minta PP 85/2021 Direvisi

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Satgas PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan tujuan penerapan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum bertujuan mencegah madanya kasus covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Rencana itu akan diberlakukan secara bertahap.

"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Menko Luhut


(ADI)

Berita Terkait