PONOROGO : Seorang oknum pengurus sebuah Pondok Pesantren (ponpes) di Ponorogo, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya. Kasus pencabulan ini malah sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Terdakwa yang berinisial MM itu melakukan cabul terhadap santrinya berinisial FM. Diketahui bahwa korban FM ini masih di bawah umur.
“Hari ini tadi sudah putusan sela, dan hakim menetapkan proses akan tetap berlanjut,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Sujadi, Selasa 14 Desember 2021.
Sujadi menyebut bahwa terdakwa sempat mengajukan esepsi, namun esepsinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo. Korban FM yang sama-sama laki-laki itu diperlakukan tidak selayaknya santri saat nyantri di ponpes yang berada di Kecamatan Babadan Ponorogo itu.
Korban oleh terdakwa, dilakukan tindakan kekerasan seksual. Sehingga korban berani melaporkan ke orangtuanya. Saat disinggung korban lainnya, Sujadi menyebut untuk sementara masih satu korban. Tidak menutup kemungkinan ada lagi nanti di fakta-fakta persidangan. Dia menyebut agenda sidang minggu depan yakni mendengarkan dari keterangan saksi-saksi.
Baca Juga : Diduga Cabuli 4 Santri, Kyai Ponorogo Dilaporkan Polisi
“Berdasarkan laporan dari kepolisian yang kami terima, korbannya satu yakni inisial FM ini. Nanti bisa kita lihat di fakta persidangan,” ungkapnya.
Kejadian asusila oknum pengurus ponpes terhadap santrinya ini, sudah terjadi sejak tahun lalu. Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polres Ponorogo pada pertengahan bulan September lalu. “Kejadian asusila itu sudah terjadi satu tahun yang lalu. Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini pada bulan September lalu,” pungkasnya.
(ADI)