Insentif Diperpajang, PPnBM Mobil Harga di Bawah Rp250 Juta Diusulkan Nol Rupiah

Grafik penjualan di Indonesia di tahun 2021 (Foto / Istimewa) Grafik penjualan di Indonesia di tahun 2021 (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Pemerintah akan memperpanjang beberapa program bantuan hingga pertengahan 2022. Salah satunya insentif fiskal Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil baru. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan mobil baru dengan harga di bawah Rp250 juta PPnBM-nya Rp0.

"Insentif fiskal PPnBM DTP untuk otomotif pada 2021 alokasi awalnya Rp3,46 triliun, dinaikkan menjadi Rp6,58 triliun dan realisasinya mencapai 100 persen. Untuk kelanjutannya, diusulkan sesuai surat Menperin kepada Menkeu, untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta, PPnBM-nya Rp0. Ini masih dalam tahap evaluasi," kata Airlangga.

Sebelumnya, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap insentif PPnBM diperpanjang pada 2022. Ini agar pertumbuhan industri otomotif terjaga. “Kebijakan pemerintah yaitu PPnBM mendorong dengan baik penjualan kendaraan di Indonesia,” ujar Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi di GIIAS 2021, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Puncak Omicron Diperkirakan Terjadi Awal Februari

Gaikindo mencatat penjualan kendaraan-kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM yang diproduksi lokal naik lebih dari 60 persen. “Pada periode Januari-Oktober 2021 dibandingkan periode yang sama tahun 2020 tercatat kenaikan penjualan domestik hingga 68 persen,” katanya.

Seperti diketahui, sejak 1 Maret 2021, pemerintah telah memberikan insentif PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru. Program ini dimulai untuk mobil penumpang 1.500 cc dengan kandungan lokal tertentu. Skema awalnya, per tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100 persen, Juli-Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen.

Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah memutuskan memperpanjang relaksasi PPn BM 100 persen untuk mobil 4x2 di bawah 1.500 cc hingga Desember 2021.

 


(ADI)

Berita Terkait