JAKARTA: Tahun ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak hanya mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan namun juga akan memasang cip. Apa gunanya?
Rencana itu terungkap lewat unggahan Instagram resmi @divisihumaspolri, Kamis, 6 Januari 2022. Perubahan pada pelat nomor kendaraan itu untuk memudahkan pihak kepolisian dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor.
"Rencana pemasangan cip terkait perubahan warna dasar plat nomor kendaraan bermotor yang sedang dipersiapkan Polri," dikutip dari Instagram @divisihumaspolri, Kamis, 6 Januari 2022.
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan warna pelat nomor kendaraan bakal berubah dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam. Perubahan ini bakal berlaku bagi pembeli mobil baru serta pemilik mobil yang melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Perubahan warna ini juga guna memudahkan sistem tilang elektronik (ETLE) membaca pelat nomor pemilik kendaraan. Pasalnya, warna hitam lebih mudah terbaca kamera ETLE.
BACA: Polisi Libatkan Ahli Kejiwaan Periksa Anak Bunuh Bapak di Malang
"Pergantian warna dasar pelat nomor utamanya untuk kebutuhan ETLE. Jadi kalau warna dasar putih tulisan hitam akan lebih mudah terlihat dari jauh oleh kamera," kata Yusri saat dihubungi, Kamis, 6 Januari 2022.
Korlantas Polri juga menyiapkan teknologi cip khusus untuk dipasang pada pelat nomor kendaraan. Cip nantinya akan berisi data pemilik kendaraan.
"Di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri.
Menurut Yusri, persiapan pelat nomor kendaraan ini akan memakan waktu cukup lama. Meski begitu, perubahan warna pelat nomor dan pemasangan cip sudah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
"Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data, dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ucap dia.
(TOM)