JAKARTA: Enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dua diantaranya di Jawa Timur resmi berubah bentuk menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan bentuk keenam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Keenam PTKIN tersebut, yakni UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Perpres No 40 tahun 2021), UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (Perpres No 41 tahun 2021), dan UIN Raden Mas Said Surakarta (Perpres No 42 tahun 2021).
Selanjutnya, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Perpres No 43 tahun 2021), UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (Perpres No 44 tahun 2021), dan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (Perpres No 45 tahun 2021).
BACA: Mihantu, Produk Mahasiswa Unusa Lolos PWMV Kemendikbudritek, Apaan Tuh?
Dikutip dari konsideran Perpres, Sabtu 29 Mei 201, disebutkan bahwa transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dilansir dari laman Kementerian Agama, keenam perpres itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Mei 2021. "Dengan bertambah enam, maka sekarang ada 23 UIN di Indonesia," sebut Kementerian Agama.
Dengan menjadi UIN, maka enam PTKIN ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja. Dalam Pasal 2 Perpres diatur bahwa UIN juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(TOM)