TRENGGALEK: Tiga remaja asal Trenggalek dan Ponorogo tega melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Sebelum digilir, korban sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku.
Dua dari tiga tersangka pencabulan ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya adalah BAM, warga Kecamatan Ngrayun, Ponorogo dan BAN, warga Kecamatan Pule, Trenggalek. Sedangkan satu tersangka lain, masih buron.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan aksi pencabulan ini dilakukan para pelaku di kawasan pantai Konang, Kecamatan Panggul. Sebelum dicabuli, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras.
BACA: RSUD Dr Soetomo Surabaya Siapkan Ruangan Isolasi Khusus Cacar Monyet
"Selama satu bulan korban tidak berani bercerita kepada orang tuanya. Aksi pencabulan terbongkar setelah korban menceritakan kepada pelatih beladirinya, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, kini dua pelaku di tahan di Mapolres Trenggalek dan di jerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TOM)