JAKARTA : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022
"Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai pati Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 4 Agustus 2022.
Jabatan Kadiv Propam diganti oleh Wakabareskrim Polri Irjen Syahar Diantono. "Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.
Mengenal Sosok Irjen Syahar Diantono
Irjen Syahar Diantono kini ditunjuk menjadi Kadiv Propam Polri menggantikan Irjen Ferdy Sambo. Irjen Syahar sebelumnya menjabat Wakabareksrim Polri. Mutasi ini tertuang dalam surat telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Syahar merupakan lulusan Akpol tahun 1991. Dalam rekam jejaknya, Syahar pernah memegang sejumlah jabatan. Dia pernah menjabat antara lain pernah menjabat Kapolresta dan Kapolres Pasuruan, Jawa Timur. Setelah itu menjadi Wadirreskrimsus Polda Jatim (2011), Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri (2012) dan Dirreskrimsus Polda Kepri (2014).
Baca juga : Kasus Brigadir J, 25 Personel Termasuk 3 Pati Bintang 1 Diperiksa
Irjen Syahar juga pernah berkutat di bidang kehumasan. Syahar menjabat Kabagpenum Divisi Humas Polri pada 2018 dan naik menjadi Karo PID Divisi Humas Polri setahun berikutnya.
Setelah itu rekan angkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini kembali ke reserse dengan dipercaya sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2020. Tak sampai setahun dia naik menjabat Wakabareskrim. Wakabareskrim adalah jabatan terakhirnya sebelum kemudian dipercaya menjadi Kadiv Propam.
Dia menggeser Irjen Ferdy Sambo yang terjerat kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan proses kematian Brigadir J. Sigit mengungkapkan tim Inspektorat Khusus yang dipimpin Irwasum Polri telah memeriksa 25 personel Polri terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan di TKP penembakan.
"25 personel ini kita periksa terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Sigit.
(ADI)