Mahfud MD Sebut Ada Tiga Kelompok Polisi Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seharusnya ada tiga kelompok yang terlibat. Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis 18 Agustus 2022.

Menurut Mahfud, ketiga kelompok dimaksud adalah tersangka yang kena pasal pembunuhan berencana, kelompok yang menghalang-halangi penyidikan, dan kelompok polisi yang melakukan pelanggaran etik.

“Satu, pelaku dan perencana. Dua, obstruction of justice yang menghalang-halangi, lalu yang ketiga yang hanya petugas teknis kayak yang buka pintu, mengantar surat itu,” ujar Mahfud.

Dari ketiga kolompok tersebut, kata Mahfud, tidak semua bisa dijerat dengan pasal pidana. Pasal pidana hanya berlaku bagi mereka yang terlibat pelaku pembunuhan berencana dan anggota yang menghalang-halangi penyidikan yang harus disanksi pidana. Sementara mereka yang dikenakan pelanggaran disiplin, cukup disanksi disiplin.

Baca juga : Khawatir Diracun, Bharada E Dapat Perlindungan Hukum Super Ketat di Rutan Bareskrim

“Karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja, ndak usah dipidanakan,” tandas Mahfud.

Masih menurut Mahfud, dalam kasus kematian Brigadir J harus ada tersangka baru. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut maksud dari omongannya tersebut. “Harus bertambah,” ujarnya singkat.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.


(ADI)

Berita Terkait