Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Tabrak Lari Tewaskan 2 Pengendara Motor

Polisi mencocokan pecahan mobil milik pelaku tabrak lari/metrotv Polisi mencocokan pecahan mobil milik pelaku tabrak lari/metrotv

PASURUAN: Pelaku tabrak lari yang mengakibatkan dua pengendara motor tewas di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu dini hari, Rabu 27 Juli 2022 lalu, akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku diketahui berinisial AS, 40 tahun, warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditangkap petugas Satlantas Polres Pasuruan saat berada di rumahnya.  Sebelumnya, AS kabur setelah menabrak motor yang menewaskan dua orang, VDG dan YER.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan pelaku tabrak lari dapat ditangkap  Satlantas Polres Pasuruan setelah petugas mempelajari video rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Selain itu, polisi juga mencocokkan mobil dengan pecahan bemper mobil yang ditemukan di dekat lokasi kecelakaan. Dari situ kami dapatkan pelakunya, " ujarnya.

BACA: Terbuai Rayuan Sopir, Gadis SMP Disetubuhi di Telaga Sarangan

Peristiwa tabrak lari ini terjadi pada Rabu lalu, pukul 03.40 WIB di Jalan Raya Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kecelakaan berawal saat dua pengendara motor yang berboncengan menabrak median jalan dan terpental ke arah yang berlawanan.

Pada waktu bersamaan, muncul mobil yang dikendarai oleh AS yang langsung menabrak dua pengendara motor yang terpental hingga keduanya tewas di lokasi kejadian.

"Dari penangkapan pelaku tabrak lari ini, petugas mengamankan barang bukti, yakni mobil yang menabrak korban dan sepeda motor milik korban, " ujar Kapolres.


Sementara pelaku tabrak lari, AS  mengaku dirinya tidak mengetahui jika telah menabrak dua pengendara motor karena pada saat kejadian lokasi dalam keadaan gelap sehingga dirinya terus melanjutkan perjalanan.

"Kondisi jalan gelap, saya tidak tahu kalu menabrak, " dalihnya.

Akibat kasus tabrak lari tersebut, pelaku dijerat pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.


(TOM)

Berita Terkait