PACITAN: Bercocok tanam dengan sistem hidroponik memang asyik. Namun jika yang ditanam pohon ganja urusannya tidak jadi asyik malah masuk penjara. Seperti yang dialami empat orang warga Pacitan, Jawa Timur.
Empat orang ini masing-masing RRZ , AW, BAK alias tropong dan SI. Mereka ditangkap Satuan Reskoba Polres Pacitan di tempat terpisah setelah mengkonsumsi dan mengedarkan daun ganja.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan RRZ saat mengkonsumsi narkoba. Dari keterangan pelaku, polisi mendapat informasi jika barang haram tersebut didapat dari AW, warga Watukarung, Pacitan.
BACA: Usai Bacok Kekasih, Penjaga Makam Klitik Ngawi Tewas Tenggak Racun
"Polisi terus melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil meringkus SI dan BAK, " ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono di Mapolres Pacitan, 7 Juni 2021.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka BAK di Desa Wonokarto, Kecamatan Turi, Sleman Yogyakarta. Petugas mendapatkan barang bukti tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik .
"Pelaku mengaku menanam dengan cara tersebut agar tidak mudah terendus oleh polisi. Belajarnya dari internet, " ujar AKBP Wiwit.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara minimal delapan tahun dan maksimal 12 tahun .
(TOM)