PASURUAN: Sindikat pemalsuan bibit jagung berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur. Dari tangan tiga tersangka, polisi mengamankan puluhan ton bibit jagung varietas unggul palsu siap jual.
Tiga tersangka yang masuk dalam sindikat pemalsuan bibit jagung varietas unggul, yakni Bowo Cahyono, warga Kabupaten Malang. Kemudian Ahmad Saeroji, warga Kabupaten Jember serta Muhammad Shoqibul Izar, warga Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa bibit jagung varietas unggul paslu sebanyak 35 ton, alat cetak, mesin pencampur bibit jagung serta ratusan karung bibit jagung.
Ketiga tersangka ini ditangkap tangan petugas saat memproduksi bibit jagung varietas unggul paslu di dalam gudang yang disewa di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
"Para tersangka melakukan produksi benih jagung varietas unggul dengan cara mencampur benih jagung berbagai merk dengan harga murah yang kemudian dilepas kemasannya, " ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Setelah itu, bibit jagung murah ini dimasukkan ke dalam kemasan dengan merk bisi-18 ukuran 1 kilogram dan dijual dengan harga Rp 37.000 hingga Rp 42.500 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Pasuruan. Sedangkan harga produk benih jagung Bisi-18 yang asli, biasanya sebesar Rp 75.000 per 1 kilogram.
"Kasus bibit jagung varietas unggul palsu ini terungkap setelah adanya laporan dari petani yang mengetahui bahwa jagung merk Bisi-18 palsu karena saat ditanam hasilnya tidak bagus, " ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Sementara salah satu tersangka AS mengaku sengaja memproduksi bibit jagung varietas unggul paslu untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Dengan kejadian ini, perusahaan bibit jagung Bisi-18 mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 115 UU RI No. 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 2 miliar.
(TOM)